Senin, 12 Desember 2011

Cara Memperpanjang Sertifikat Kompetensi

Cara Memperpanjang Sertifikat Kompetensi


Yth. Para Pemegang Sertifikat Kompetensi dan  Lisensi Asesor

di Tempat.-

Akhir-akhir ini banyak pertanyaan yang masuk seputar cara memperpanjang Sertifikat Kompetensi dan Lisensi Asesor. Untuk memperpanjang sertifikat kompetensi dan Lisensi Asesor Anda mendaftar dahulu ke BP DIKJUR Prov. Jateng, dengan menghubungi petugas yang ditunjuk sebagai berikut:
  1. Untuk sertifikat kompetensi LSP TO,    hubungi   :   (Bpk Trubus )   (08122549861)
  2. Untuk sertifikat kompetensi LSP-LMI,  hubungi   :   (Bpk Sulistyo)   (08157752402)
  3. Untuk sertifikat kompetensi LSP-TAV, hubungi   :   (Bpk Heru U )  (08122553684)
  4. Untuk sertifikat kompetensi Jasa Konstruksi, hub :   ( Bpk Sutego)   (08156587654)
  5. Untuk sertifikat kompetensi Akuntansi,  hubungi   :   (Ibu Ruli)           (0816668895)
Untuk persyaratannya adalah sebagai berikut :
  1. Menyerahkan paspoto ukuran 3x2 dan 3x4  masing2 3 lembar
  2. Menyerahkan fotokopi Sertifikat kompetensi atau Lisensi asesor yang akan diperpanjang masa berlakunya.
  3. Menyerahkan Log Book  (asli)
  4. Membayar biaya perpanjangan
  5. Persyaratan dibawa sendiri leh yang bersangkutan ke BP DIKJUR - Jl. Brotojoyo No. 1- Semarang,  pada saat hari "H" yang telah ditentukan.
Keterangan lebih detail bisa ditanyakan kepada petugas yang ditunjuk.
Demikian informasi disampaikan
Salam Sukses,
Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar