Yth. Para Pemegang Sertifikat Kompetensi dan Lisensi Asesor
di Tempat.-
Akhir-akhir ini
banyak pertanyaan yang masuk seputar cara memperpanjang Sertifikat Kompetensi
dan Lisensi Asesor. Untuk memperpanjang sertifikat kompetensi dan Lisensi
Asesor Anda mendaftar dahulu ke BP DIKJUR Prov. Jateng, dengan menghubungi petugas
yang ditunjuk sebagai berikut:
- Untuk sertifikat kompetensi
LSP TO, hubungi : (Bpk Trubus ) (08122549861)
- Untuk sertifikat kompetensi
LSP-LMI, hubungi : (Bpk Sulistyo) (08157752402)
- Untuk sertifikat kompetensi
LSP-TAV, hubungi : (Bpk Heru U ) (08122553684)
- Untuk sertifikat kompetensi
Jasa Konstruksi, hub : ( Bpk Sutego) (08156587654)
- Untuk sertifikat kompetensi
Akuntansi, hubungi : (Ibu Ruli) (0816668895)
Untuk
persyaratannya adalah sebagai berikut :
- Menyerahkan paspoto ukuran
3x2 dan 3x4 masing2 3 lembar
- Menyerahkan fotokopi
Sertifikat kompetensi atau Lisensi asesor yang akan diperpanjang masa
berlakunya.
- Menyerahkan Log Book
(asli)
- Membayar biaya perpanjangan
- Persyaratan dibawa sendiri
leh yang bersangkutan ke BP DIKJUR - Jl. Brotojoyo No. 1- Semarang,
pada saat hari "H" yang telah ditentukan.
Keterangan lebih
detail bisa ditanyakan kepada petugas yang ditunjuk.
Demikian
informasi disampaikan
Salam Sukses,
Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar