UN SMA/MA 16 April 2012
Suara
Merdeka.com, 2 Januari 2012
SALATIGA- Ujian Nasional (UN) SMA/MA dan SMK untuk
tahun ajaran 2011/2012 ditetapkan 16-19 April. Sementara itu, ujian untuk
SMP/MTs diselenggarakan 23-26 April dan untuk SD pada 7-9 Mei.
Hal tersebut disampaikan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kementerian dan Kebudayaan RI Prof Dr H Mungin Eddy Wibowo MPd Kons saat memberikan materi dalam Sosialisasi Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2011/2012 Jateng di Hotel Wahid Salatiga, Jumat (30/12). Kegiatan dihadiri para Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jateng.
Mungin mengatakan, tak kurang dari 1,4 juta siswa di Jateng akan mengikuti UN, baik dari tingkat SD, SMP maupun SMA. Kemudian sesuai dengan jadwal, sekolah mengumumkan kelulusan peserta didik berdasarkan rapat Dewan Guru pada 26 Mei untak SMA sederajat, 2 Juni (SMP), dan 14 Juni (SD).
“Secara garis besar, materi UN masih sama dengan tahun ajaran 2010/2011. Meski begitu, kami perlu menyosialisasi sejak dini agar pelaksanaan UN nanti bisa lebih lancar,” katanya.
Bisa Mengulang
Lebih lanjut Mungkin menuturkan, peserta didik yang pada UN lalu tidak lulus, masih diberi kesempatan pada UN tahun depan. Sementara peserta didik yang tidak lulus UN di sekolah Madarasah tetapi mengikuti program paket, maka tidak diperbolehkan mengikuti UN tahun depan.
“Peserta didik yang tidak lulus UN sebelumnya, pada UN tahun 2012 harus mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan. Hitung-hitung perbaikan, jadi nilai yang terbaik nanti yang akan dipakai,” urainya.
Menurut pria yang berdomisili di Sampangan Gajahmungkur Semarang ini, UN diselenggarakan dengan tujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hasil UN nantinya digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program atau satuan pendidikan, penentuan kelulusan peserta didik, dasar seleksi untuk jenjang pendidikan berikut, dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Adapun kriteria lulus dalam satuan pendidikan, menurut Mungin, adalah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir dari seluruh mata pelajaran, dan lulus UN.(H32-75)
Hal tersebut disampaikan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kementerian dan Kebudayaan RI Prof Dr H Mungin Eddy Wibowo MPd Kons saat memberikan materi dalam Sosialisasi Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2011/2012 Jateng di Hotel Wahid Salatiga, Jumat (30/12). Kegiatan dihadiri para Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jateng.
Mungin mengatakan, tak kurang dari 1,4 juta siswa di Jateng akan mengikuti UN, baik dari tingkat SD, SMP maupun SMA. Kemudian sesuai dengan jadwal, sekolah mengumumkan kelulusan peserta didik berdasarkan rapat Dewan Guru pada 26 Mei untak SMA sederajat, 2 Juni (SMP), dan 14 Juni (SD).
“Secara garis besar, materi UN masih sama dengan tahun ajaran 2010/2011. Meski begitu, kami perlu menyosialisasi sejak dini agar pelaksanaan UN nanti bisa lebih lancar,” katanya.
Bisa Mengulang
Lebih lanjut Mungkin menuturkan, peserta didik yang pada UN lalu tidak lulus, masih diberi kesempatan pada UN tahun depan. Sementara peserta didik yang tidak lulus UN di sekolah Madarasah tetapi mengikuti program paket, maka tidak diperbolehkan mengikuti UN tahun depan.
“Peserta didik yang tidak lulus UN sebelumnya, pada UN tahun 2012 harus mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan. Hitung-hitung perbaikan, jadi nilai yang terbaik nanti yang akan dipakai,” urainya.
Menurut pria yang berdomisili di Sampangan Gajahmungkur Semarang ini, UN diselenggarakan dengan tujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hasil UN nantinya digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program atau satuan pendidikan, penentuan kelulusan peserta didik, dasar seleksi untuk jenjang pendidikan berikut, dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Adapun kriteria lulus dalam satuan pendidikan, menurut Mungin, adalah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir dari seluruh mata pelajaran, dan lulus UN.(H32-75)