Uji Kompetensi Proses Perbaikan Pendidikan
PENDIDIKAN
SuaraMerdeka.Com, 13 Januari 2012
JAKARTA-Meski dirasa membebani, uji kompetensi guru
yang merupakan syarat untuk mendapatkan sertifikasi, dinilai sebagai proses
menuju perbaikan mutu pendidikan di Indonesia.
“Yang namanya ujian ya membebani, tapi itu sebagai sebuah proses untuk mendapatkan yang lebih baik,” ujar anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS, Raihan Iskandar, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, pemerintah mengambil kebijakan untuk melaksanakan uji komptensi dalam proses sertifikasi guru. Tujuan diberlakukan uji kompetensi itu adalah untuk mengukur tingkat kompetensi dan kemampuan guru.
Raihan mengatakan, pada dasarnya langkah pemerintah mengadakan sertifikasi dan uji kompetensi memiliki maksud untuk menghasilkan mutu yang baik. Meski demikian, dirinya berpesan kepada pemerintah untuk dapat menata secara keseluruhan, tidak sepotong-sepotong.
“Harus ditata secara keseluruhan untuk bisa melahirkan mutu pendidikan yang baik. Harus ada tolok ukurnya dan desain strateginya. Dengan demikian, semua bisa komprehensif untuk menciptakan sistem dan perencanaan yang jelas guna mencapai pendidikan bermutu,” pesannya.
Tolok Ukur Jelas
Dia menuturkan, jika pemerintah sudah memiliki perencanaan jelas, khususnya untuk meningkatkan kompetensi para guru, diyakini akan didukung oleh banyak pihak. Dia menegaskan, pada dasarnya DPR sangat mendukung peningkatan kesejahteraan, asalkan hal itu sejalan dengan mutu dunia pendidikan.
“Ketika guru diyakini dapat meningkatkan mutu, apa pun risiko harus diikuti. Tapi, kami juga tidak ingin dana yang dikucurkan begitu besar untuk anggaran sertifikasi, tidak menghasilkan apa-apa,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi X Rully Chairul Azwar mengatakan, seharusnya sertifikasi guru dapat membuat dampak pada peningkatan kinerja dan mutu para pendidik, dengan pemberian insentif berupa tunjangan sertifikasi. Namun, lanjut dia, sampai sekarang pemerintah belum memiliki instrumen atau tolok ukur untuk membuat penilaian yang objektif.
“Seharusnya ada tolok ukur jelas untuk menilai. Ketika guru itu tidak memberikan kontribusi yang baik dalam pendidikan, maka tunjangan bisa dipotong atau ditunda,” tuturnya.
Dia menambahkan, jika uji kompetensi yang masuk sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi dilakukan secara objektif dan adil, tidak akan ada guru yang menolak hal tersebut.
“Jadi, harus ada tolok ukur yang jelas dan objektif, sehingga dapat merangsang guru untuk bekerja lebih baik. Ini yang belum dibangun oleh pemerintah,” tandas Rully.(K32-75)
(/)
“Yang namanya ujian ya membebani, tapi itu sebagai sebuah proses untuk mendapatkan yang lebih baik,” ujar anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS, Raihan Iskandar, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, pemerintah mengambil kebijakan untuk melaksanakan uji komptensi dalam proses sertifikasi guru. Tujuan diberlakukan uji kompetensi itu adalah untuk mengukur tingkat kompetensi dan kemampuan guru.
Raihan mengatakan, pada dasarnya langkah pemerintah mengadakan sertifikasi dan uji kompetensi memiliki maksud untuk menghasilkan mutu yang baik. Meski demikian, dirinya berpesan kepada pemerintah untuk dapat menata secara keseluruhan, tidak sepotong-sepotong.
“Harus ditata secara keseluruhan untuk bisa melahirkan mutu pendidikan yang baik. Harus ada tolok ukurnya dan desain strateginya. Dengan demikian, semua bisa komprehensif untuk menciptakan sistem dan perencanaan yang jelas guna mencapai pendidikan bermutu,” pesannya.
Tolok Ukur Jelas
Dia menuturkan, jika pemerintah sudah memiliki perencanaan jelas, khususnya untuk meningkatkan kompetensi para guru, diyakini akan didukung oleh banyak pihak. Dia menegaskan, pada dasarnya DPR sangat mendukung peningkatan kesejahteraan, asalkan hal itu sejalan dengan mutu dunia pendidikan.
“Ketika guru diyakini dapat meningkatkan mutu, apa pun risiko harus diikuti. Tapi, kami juga tidak ingin dana yang dikucurkan begitu besar untuk anggaran sertifikasi, tidak menghasilkan apa-apa,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi X Rully Chairul Azwar mengatakan, seharusnya sertifikasi guru dapat membuat dampak pada peningkatan kinerja dan mutu para pendidik, dengan pemberian insentif berupa tunjangan sertifikasi. Namun, lanjut dia, sampai sekarang pemerintah belum memiliki instrumen atau tolok ukur untuk membuat penilaian yang objektif.
“Seharusnya ada tolok ukur jelas untuk menilai. Ketika guru itu tidak memberikan kontribusi yang baik dalam pendidikan, maka tunjangan bisa dipotong atau ditunda,” tuturnya.
Dia menambahkan, jika uji kompetensi yang masuk sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi dilakukan secara objektif dan adil, tidak akan ada guru yang menolak hal tersebut.
“Jadi, harus ada tolok ukur yang jelas dan objektif, sehingga dapat merangsang guru untuk bekerja lebih baik. Ini yang belum dibangun oleh pemerintah,” tandas Rully.(K32-75)
(/)