Jumat, 13 Januari 2012

Uji Kompetensi


Uji Kompetensi Proses Perbaikan Pendidikan
PENDIDIKAN
SuaraMerdeka.Com, 13 Januari 2012


JAKARTA-Meski dirasa membebani, uji kompetensi guru yang merupakan syarat untuk mendapatkan sertifikasi, dinilai sebagai proses menuju perbaikan mutu pendidikan di Indonesia. 

“Yang namanya ujian ya membebani, tapi itu sebagai sebuah proses untuk mendapatkan yang lebih baik,” ujar anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS, Raihan Iskandar, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, pemerintah mengambil kebijakan untuk melaksanakan uji komptensi dalam proses sertifikasi guru. Tujuan diberlakukan uji kompetensi itu adalah untuk mengukur tingkat kompetensi dan kemampuan guru.
 

Raihan mengatakan, pada dasarnya langkah pemerintah mengadakan sertifikasi dan uji kompetensi memiliki maksud untuk menghasilkan mutu yang baik. Meski demikian, dirinya berpesan kepada pemerintah untuk dapat menata secara keseluruhan, tidak sepotong-sepotong.

“Harus ditata secara keseluruhan untuk bisa melahirkan mutu pendidikan yang baik. Harus ada tolok ukurnya dan desain strateginya. Dengan demikian, semua bisa komprehensif untuk menciptakan sistem dan perencanaan yang jelas guna mencapai pendidikan bermutu,” pesannya.

Tolok Ukur Jelas

Dia menuturkan, jika pemerintah sudah memiliki perencanaan jelas, khususnya untuk meningkatkan kompetensi para guru, diyakini akan didukung oleh banyak pihak. Dia menegaskan, pada dasarnya DPR sangat mendukung peningkatan kesejahteraan, asalkan hal itu sejalan dengan mutu dunia pendidikan.
 
“Ketika guru diyakini dapat meningkatkan mutu, apa pun risiko harus diikuti. Tapi, kami juga tidak ingin dana yang dikucurkan begitu besar untuk anggaran sertifikasi, tidak menghasilkan apa-apa,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi X Rully Chairul Azwar mengatakan, seharusnya sertifikasi guru dapat membuat dampak pada peningkatan kinerja dan mutu para pendidik, dengan pemberian insentif berupa tunjangan sertifikasi. Namun, lanjut dia, sampai sekarang pemerintah belum memiliki instrumen atau tolok ukur untuk membuat penilaian yang objektif.
“Seharusnya ada tolok ukur jelas untuk menilai. Ketika guru itu tidak memberikan kontribusi yang baik dalam pendidikan, maka tunjangan bisa dipotong atau ditunda,” tuturnya.

Dia menambahkan, jika uji kompetensi yang masuk sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi dilakukan secara objektif dan adil, tidak akan ada guru yang menolak hal tersebut.
“Jadi, harus ada tolok ukur yang jelas dan objektif, sehingga dapat merangsang  guru untuk bekerja lebih baik. Ini yang belum dibangun oleh pemerintah,” tandas Rully.(K32-75)
(/)
 

Senin, 02 Januari 2012


UN SMA/MA 16 April 2012
Suara Merdeka.com, 2 Januari 2012

SALATIGA- Ujian Nasional (UN) SMA/MA dan SMK untuk tahun ajaran 2011/2012 ditetapkan 16-19 April. Sementara itu, ujian untuk SMP/MTs diselenggarakan 23-26 April dan untuk SD pada 7-9 Mei.

Hal tersebut disampaikan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kementerian dan Kebudayaan RI Prof Dr H Mungin Eddy Wibowo MPd Kons saat memberikan materi dalam Sosialisasi Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2011/2012 Jateng di Hotel Wahid Salatiga, Jumat (30/12). Kegiatan dihadiri para Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jateng.

Mungin mengatakan, tak kurang dari 1,4 juta siswa di Jateng akan mengikuti UN, baik dari tingkat SD, SMP maupun SMA. Kemudian sesuai dengan jadwal, sekolah mengumumkan  kelulusan peserta didik berdasarkan rapat Dewan Guru pada 26 Mei untak SMA sederajat, 2 Juni (SMP), dan 14 Juni (SD).

“Secara garis besar, materi UN masih sama dengan tahun ajaran 2010/2011. Meski begitu, kami perlu menyosialisasi sejak dini agar pelaksanaan UN nanti bisa lebih lancar,” katanya.

Bisa Mengulang

Lebih lanjut Mungkin menuturkan, peserta didik yang pada UN lalu tidak lulus, masih diberi kesempatan pada UN tahun depan. Sementara peserta didik yang tidak lulus UN di sekolah Madarasah tetapi mengikuti program paket, maka tidak diperbolehkan mengikuti UN tahun depan.

“Peserta didik yang tidak lulus UN sebelumnya, pada UN tahun 2012 harus mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan. Hitung-hitung perbaikan, jadi nilai yang terbaik nanti yang akan dipakai,” urainya.

Menurut pria yang berdomisili di Sampangan Gajahmungkur  Semarang ini, UN diselenggarakan dengan tujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hasil UN nantinya digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program atau satuan pendidikan, penentuan kelulusan peserta didik, dasar seleksi untuk jenjang pendidikan berikut, dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Adapun kriteria lulus dalam satuan pendidikan, menurut Mungin, adalah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir dari seluruh mata pelajaran, dan lulus UN.(H32-75)