Pendidikan dan Pelatihan PNS Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Jenis dan Jenjang DIKLAT : Diklat secara garis besar terbagi 2, yakni : I. Diklat Prajabatan Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari : 1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I; 2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II; 3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS. Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat. Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). II. Diklat Dalam Jabatan 1. Diklat Kepemimpinan Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari : a. Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV; b. Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III; c. Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II; d. Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I. 2. Diklat Fungsional Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan. 3. Diklat Teknis Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS. Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang. Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan. Produk hukum tentang Diklat PNS silahkan pelajari http://simpegpmptk.com/undang2/PPP_n0101_2000.pdf Sumber : Situs BKN dan BKD |
Jumat, 21 Januari 2011
Pendidikan dan Pelatihan PNS
Kamis, 20 Januari 2011
Informasi Pelatihan dan Uji Kompetensi di BP DIKJUR
Informasi Yth. Para Guru SMK se Jawa Tengah Di Tempat.- Dengan hormat, Dengan ini di informasikan tentang program pelatihan dan uji kompetensi, pendanaan dari APBD Prov. Jawa Tengah khusus untuk para Guru dan siswa SMK se Jawa Tengah, yang dilaksanakan oleh BP DIKJUR Provinsi Jawa Tengah, sebagai berikut : A. Program yang diselenggarakan 1. Program untuk Guru, Teknisi dan Siswa SMK Program pelatihan dan uji kompetensi yang diselenggarakan meliputi kompetensi-kompetensi yang ada pada bidang studi keahlian : Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Bisnis dan Manajemen, 2. Program untuk masyarakat Jateng Pelatihan ketrampilan teknik kejuruan yang diharapkan bisa menjadi bekal untuk bekerja. B. Biaya pelatihan dan Uji kompetensi Biaya pelatihan dan Uji kompetensi ditanggung oleh pemda prov. Jateng melalui APBD tahun 2011. Peserta dibebaskan dari biaya alias gratis! C. Mekanisme pemanggilan peserta Calon peserta dipanggil dengan cara registration closed, yaitu pemanggilan calon peserta denga sistem pendaftaran tertutup. Calon peserta pelatihan dan uji kompetensi tidak bisa mendaftar langsung ke BP DIKJUR. Hal ini diberlakukan karena kuota peserta dari pemda sangat terbatas. BP DIKJUR Prov. Jateng mengundang calon peserta melalui kepala sekolah SMK masing-masing, sehingga yang menentukan calon untuk mengikuti pelatihan dan uji kompetensi adalah kepala SMK (dengan memperhatikan kirteria yang diminta oleh BP DIKJUR). Secara resmi surat pemanggilan/ undangan peserta akan dikirimkan kepada Kepala Sekolah SMK yang telah ditentukan, ditandatangani Kepala BP DIKJUR Prov.Jateng, atas nama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan untuk pelatihan bagi masyarakat dapat mendaftar langsung melalui contact person yang akan ditentukan dalam waktu dekat. D. Pelaksanaan Pelaksanaan pelatihan dan Uji kompetensi bagi Guru, Teknisi dan Siswa SMK serta bagi masyarakat dilaksanakan di 2(dua) lokasi, yaitu di BP DIKJUR Prov.Jawa Tengah ( Jl.Brotojoyo 1 Semarang), dan di BP DIKJUR Satker Pati (Jl.Raya Pati-Tlogowungu Km3- PATI) sesuai denga jadwal yang telah ditentukan. E. Jadwal Pelatihan |
Langganan:
Postingan (Atom)